Penginputan Data SPT
Sebelum melakukan penginputan Data SPT PPh Badan Rupiah, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui. Berikut ini beberapa ketentuan – ketentuan umum Pengisian e-SPT PPh Badan Rupiah, antara lain :
- Penginputan tanggal bukti atau tanggal dokumen lainnya tidak dapat lebih dari tanggal masa akhir SPT
- Penginputan tanggal bayar tidak dapat lebih dari tanggal pelaporan SPT
- Untuk semua kolom bertipe karakter, tidak diperbolehkan menginput karakter < atau > atau & atau “
- Untuk nilai angka maksimal 999 Milyar yang dapat disimpan oleh Accurate Online
- Untuk angka persentase, maksimal nilai 100 dan desimal yang dapat di tampung maksimal 2 desimal
- Untuk angka Kurs, maksimal 99.999 dengan maksimal 2 desimal
- Pada Lampiran IV baik halaman 1 dan 2 untuk penambahan baris kustom Jenis Penghasilan maksimal 7 baris
- Pada bagian Induk, file lampiran yang dapat di sertakan harus ber-ektensi PDF dan maksimal size 20 MB untuk Laporan keuangan dan 5 MB untuk lampiran lainnya.
Setelah memahami ketentuan-ketentuan pengisian e-SPT PPh Badan diatas, maka untuk langkah-langkah penginputan data SPT adalah sebagai berikut ini :
- Masuk ke menu Smartlink-Tax | e-SPT PPh Badan pada database Accurate Online yang akan diisi Data SPT-nya.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Pada formulir e-SPT PPh Badan, klik ‘Buat SPT’ dan akan tampil formulir ‘Buat SPT’, isikan Masa Pajak dan Pembetulan yang sesuai dengan yang ingin anda laporkan lalu klik ‘Buat SPT’.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Catatan : untuk SPT PPh Badan baru atau pembetulan nol (0) kosongkan informasi pada kolom ‘Pembetulan’.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Tunggu hingga ada pesan konfirmasi ‘SPT Berhasil dibuat’ dan SPT yang dibuat akan tampil di Daftar Formulir e-SPT PPh Badan dengan status ‘Draf’.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Selanjutnya isikan data-data SPT sesuai dengan data keuangan perusahaan anda. Disarankan untuk memulai pengisian mulai dari tab Lampiran Khusus (atau Tab Transkrip Kutipan Laporan Keuangan) lalu melanjutkan penginputan dengan naik ke tab lampiran hingga ke Induk. Hal ini dikarenakan perhitungan data ke Induk dimulai dari Lampiran Khusus 1A – 7A dan Lampiran I – VI.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Pengisian nilai pada pos-pos di e-SPT PPh Badan dilakukan secara manual, yaitu nilainya tidak secara otomatis terisi (tidak mengambil dari nilai transaksi pada database anda). Contoh : pengisian Penyusutan Fiskal pada Lampiran Khusus, anda perlu mengisikan daftar Aset Tetap yang anda miliki disertai dengan data yang sesuai, seperti Jenis/Kelompok Harta, Jenis Usaha, Nama Harta, dst-nya. (perhatikan gambar).
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Melanjutkan pengisian yaitu mulai dari Lampiran Khusus, Lampiran 1771-VI, Lampiran 1771-V, Lampiran 1771-IV, Lampiran 1771-III, Lampiran 1771-II dan Lampiran 1771-I.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Pastikan selalu menyimpan formulir e-SPT PPh Badan sebelum keluar dari menu tersebut dengan mengklik icon simpan. Catatan : anda bisa menyimpan formulir e-SPT PPh Badan walaupun proses pengisian belum selesai dan bisa melanjutkannya kembali setelahnya.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx - Lakukan pengisian data informasi lainnya, seperti SPT PPh Wajib Pajak Badan, Transkrip Kutipan Laporan Keuangan dsbnya, sehingga SPT PPh Badan siap untuk dilaporkan.