Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara untuk melakukan pembayaran PPh atas transaksi Pembelian yang diinput melalui formulir Faktur Pembelian.
Ilustrasi : Perusahaan menerima tagihan sebesar Rp 4.500.000 atas jasa kebersihan dan akan memotong PPh 23 sebesar 2% atau Rp 90.000 atas jasa yang ditagihkan tersebut. Atas tagihan tersebut perusahaan membuatkan faktur pembelian seperti gambar terlampir.

Tampilan Faktur Pembelian
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pencatatan pembayaran PPh 23 atas transaksi pembelian tersebut :
- Pastikan faktur pembelian tersebut telah di proses ke Pembayaran (menu Pembayaran Pembelian).

Informasi Faktur Pembelian

Tampilan Pembayaran Pembelian

Rincian Jurnal Pembayaran Pembelian
- Pencatatan pembayaran PPh 23 atas transaksi Pembelian dilakukan melalui formulir Pembayaran pada modul Kas/Bank.

Akses Pembayaran di Menu Kas & Bank
- Pada formulir Pembayaran, isikan informasi yang diperlukan kemudian klik tombol Ambil dan pilih pilihan PPh Pembelian dan akan tampil detail tabel PPh Pembelian.

Memilih PPh Pembelian Yang akan dibayarkan
- Pada tabel PPh Pembelian, silakan filter transaksi PPh pembelian yang akan dilakukan pembayaran atau bisa dipilih pilihan Semua (sesuai default) kemudian pilih transaksi PPh yang akan dilakukan pembayaran kemudian klik Lanjut.

Daftar PPh Pembelian
- Kemudian akan tampil informasi PPh yang akan dibayarkan pada Formulir Pembayaran yang disertai dengan keterangan nomor transaksi nya.

Mencatat Pembayaran PPh Pembelian
- Simpan transaksi dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

Jurnal Pembayaran PPh Pembelian
Note : cara ini juga bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran PPh atas transaksi penjualan, yaitu pada saat di Formulir Pembayaran, saat klik ‘Ambil’ klik pilihan ‘PPh Penjualan’. Atau bisa juga dilakukan untuk melakukan pembayaran PPh / BPJS atas transaksi Pencatatan Gaji, yaitu memilih pilihan ‘Pencatatan Gaji’.