Pembayaran biaya yang dikenakan PPN pada Accurate Online bisa dilakukan pencatatan melalui Faktur Pembelian dengan menggunakan Barang Jenis Non Persediaan, yang diatur Akun Beban atas barang tersebut ke akun Beban yang bersangkutan.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pengaturan dan pencatatan Biaya yang dikenakan PPN :

  1. Sebelumnya daftarkan Akun Beban yang akan digunakan untuk mencatat Pembayaran Biaya yang dikenakan PPN sebagai Akun Beban Barang & Jasa, yaitu melalui menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan, pada tab Barang & Jasa pilih akun biaya yang dimaksud pada baris Beban, contoh adalah Akun Beban Listrik dan Air, kemudian Simpan.

    Input Akun Beban di Pengaturan Preferensi Barang & Jasa

  2. Selanjutnya membuat Barang Baru dengan Jenis Barang adalah Non Persediaan, isikan dengan nama barang yang sesuai, sebagai contoh Biaya Listrik.

    Buat Barang Jenis Non Persediaan

  3. Ke tab Penjualan/Pembelian isikan PPN atas barang tersebut.

    Input PPN di Informasi Pajak Penjualan dan Pembelian

  4. Lalu ke tab Akun, pada baris Akun Beban isikan akun Beban Listrik dan Air yang sudah didaftarkan pada preferensi sebelumnya.

    Atur Akun Beban di Barang & Jasa

  5. Dan setelahnya, untuk melakukan pencatatan tagihan biaya listrik yang dikenakan PPN 12%, dilakukan melalui formulir Faktur Pembelian, yaitu dari menu Pembelian, kemudian pilih nama Pemasok yang bersangkutan, pilih Barang Non Persediaan yang telah dibuat sebelumnya di poin 2 dan isikan nilai tagihannya, sehingga tampil nilai PPN-nya.

    Tampilan Faktur Pembelian

  6. Dengan demikian, transaksi biaya dengan PPN tersebut bisa dikreditkan dan masuk kedalam pelaporan SPT PPN/PPN BM di Accurate Online, yaitu pada menu Laporan | Daftar SPT PPN/PPN BM | Tgl Pajak tentukan sesuai periode transaksi | Tipe pilih Pajak Masukan, lalu klik icon refresh.

    Transaksi Biaya dengan PPN masuk ke Laporan SPT PPN/PPnBM