Berikut ilustrasi terkait perhitungan PPH 21 metode gross up:
- Karyawan mulai bekerja di perusahaan sejak Januari dan berikut komponen gaji karyawan per Februari:
Rincian Pencatatan Gaji Karyawan
- Kemudian, cek untuk Status PTKP pada karyawan dengan cara ke Karyawan pada menu Perusahaan, lalu klik tombol Daftar berwarna hijau di samping tab Data Baru, dan lakukan pencarian atas data karyawan yang dimaksud, lalu ke tab Pajak Penghasilan. Pada ilustrasi untuk Status PTKP karyawan adalah TK/0 (Tidak Kawin (Tidak ada tanggungan)).
Status PTKP Karyawan – Tidak Kawin (Tidak ada tanggungan)
- Selanjutnya, lakukan pencatatan atas gaji karyawan dengan tunjangan pada menu Buku Besar | Pencatatan Gaji.
Rincian Pencatatan Gaji (1)
Rincian Pencatatan Gaji (2)
- Maka, Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan terhitung secara otomatis oleh Accurate Online, dan pada ilustrasi untuk nilai PPh 21 yang dikenakan sebesar Rp 2.622.689.
Informasi Nilai PPh 21 pada Pencatatan Gaji
- Berikut cara perhitungan untuk Gross Up:
Perhitungan Tunjangan Pajak PPh 21
Pehitungan PPh 21 Gross Up
Catatan: Untuk informasi terkait tarif TER yang digunakan, bisa dilihat disini.