Berikut ilustrasi terkait perhitungan PPH 21 metode gross up:
1. Karyawan mulai bekerja di perusahaan sejak januari 2023 dan untuk komponen gaji per Februari 2023 :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Kemudian cek untuk Status PTKP dan di ilustrasi adalah K/0 (Akses dari Menu Perusahaan | Karyawan)
3. Selanjutnya ke menu Buku Besar | Pencatatan Gaji dan isi semua kolom terkait gaji dan tunjangan dan kemudian di klik tunjangan PPH :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
4. Berikut cara perhitungan untuk gross up:
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PKP di ilustrasi ini adalah 217.730.400 sehingga rumus yang digunakan adalah (PKP-57.000.000) X 15/85 + 3.000.000 dan berikut perhitungannya :