Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur Satuan Kontrol pada Barang/Jasa :
- Masuk ke menu Persediaan | Barang & Jasa.
- Pilih Barang yang akan menggunakan fitur Satuan Kontrol.
- Pastikan pada barang yang akan menggunakan fitur Satuan Kontrol telah menggunakan Satuan Kedua atau lebih.
- Lalu ke tab ‘Penjualan/Pembelian’, pilih ‘Satuan Beli’ di bagian Informasi Pembelian, dengan Satuan Kedua atau Satuan Ketiga atau Satuan diatasnya (bukan Satuan Pertama) maka akan tampil informasi ‘Merupakan Satuan Kontrol’.
- Centang pada informasi ‘Merupakan Satuan Kontrol’ untuk mengaktifkan fitur Satuan Kontrol pada Barang tersebut, lalu simpan.
- Klik disini untuk panduan penginputan transaksi dengan satuan kontrol.