Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan di database Accurate Online terkait perubahan tarif PPN 12 % :

  1. Menyelesaikan penginputan transaksi penjualan/pembelian pada tahun 2024. Jika ada transaksi yang terselip dan sudah dilakukan perubahan tarif PPN seperti pada poin 2, tarif PPN bisa dipilih sesuai kebutuhan pada formulir transaksi penjualan/pembelian.

    Ubah tarif PPN pada transaksi

  2. Mengisikan ‘Ref Kode Pajak’ pada Barang/Jasa yang dikenakan PPN pada transaksi Penjualan/Pembelian, yaitu melalui menu Persediaan | Barang/Jasa, kemudian pilih barang yang dimaksud ke tab Penjualan/Pembelian, isikan dibagian Pajak Penjualan & Pembelian.

    Mengisikan Ref Kode Pajak pada Barang/Jasa

  3. Mengubah tarif PPN pada database Accurate Online menjadi 12%, melalui menu Perusahaan | Pajak kemudian pilih Pajak Pertambahan Nilai. Dengan dilakukannya hal ini, maka transaksi Penjualan &  Pembelian yang dikenakan PPN akan otomatis dikenakan tarif PPN 12%.

    Ubah Tarif PPN di Menu Pajak

  4. Mengubah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kategori Barang/Jasa pada transaksi Pembelian/Penjualan tersebut. Misalnya pada Barang/Jasa Non-Mewah dikenakan DPP Nilai Lain 11/12, maka pada Formulir Transaksi Penjualan/Pembelian pilih DPP 11/12. Pilihan DPP saat ini terdiri dari 11/12, 10%,  formulir Transaksi Penjualan/Pembelian. Pilihan DPP yang tersedia adalah 11/12, 100%, 10%, 20%, 30% dan 40%, dimana secara default pada transaksi akan terpilih DPP 100%.

    Mengubah DPP pada Transaksi Penjualan/Pembelian

    Transaksi Barang Non Mewah dengan DPP Nilai Lain

    Catatan : Untuk menjadikan default DPP Nilai Lain 11/12 pada transaksi Penjualan/Pembelian bisa dilakukan dengan mencentang informasi ‘Default DPP 11/12’ melalui menu Pengaturan | Preferensi | Pajak pada tab Lainnya.

    Menjadikan Default DPP Nilai Lain 11/12 Untuk transaksi Penjualan/Pembelian

  5. Memastikan Informasi Pajak pada Transaksi Penjualan/Pembelian sudah sesuai, terutama untuk Kode Pajak dibagian Detail Transaksi. Jika sudah sesuai simpan transaksi penjualan/pembelian tersebut. Isian Nomor Faktur Pajak pada transaksi bisa dikosongkan.

    Memastikan Informasi Pajak telah sesuai pada transaksi

    Catatan : Pengaturan Tipe & Detail Transaksi Pajak untuk transaksi Penjualan, bisa dilakukan melalui menu Penjualan | Pelanggan, lalu pilih nama pelanggan yang dimaksud, ke tab Pajak, isikan pada Tipe Transaksi dan Detail Transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Isikan juga NITKU dan Kode Negara jika dibutuhkan. Dengan demikian saat membuat transaksi penjualan Tipe & Detail Transaksi akan mengikuti pengaturan di Detail Pelanggan tersebut.

    Pengaturan Tipe Transaksi & Detail Transaksi Pajak

  6. Ekspor file xml atas transaksi Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPN melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPnBM kemudian buat SPT PPN/PPnBM pada periode yang bersangkutan dan ekspor transaksi. File yang ter-ekspor sudah otomatis dalam bentuk XML dan siap di-impor ke sistem coretax. Catatan : file xml tidak bisa dilakukan perubahan secara manual, untuk itu pastikan transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan PPN sudah diisi dengan benar. Jika terjadi kesalahan, maka lakukan perubahan pada data transaksinya kemudian hapus SPT PPN/PPnBM yang berkendala dan lakukan pembuatan serta ekspor ulang.

    Ekspor Transaksi Penjualan dengan PPN

Catatan : Pastikan sudah memilih tarif PPN yang sesuai dikarenakan Accurate Online tidak akan melakukan PENCEGAHAN pada transaksi Penjualan/Pembelian tahun 2025 yang memilih tarif PPN selain 12%. Accurate Online memperlakukan perlakuan yang berbeda dengan perubahan tarif di tahun 2022 (penjelasan detail terkait perubahan tarif PPN pada tahun 2022 silakan baca disini).