Pada ACCURATE Online, terdapat pilihan pengaturan alamat faktur pajak yang ingin digunakan pada hasil ekspor transaksi pajak melalui menu SPT PPN/PPNBM di Accurate Online. Pengaturannya dilakukan melalui menu menu Pengaturan | Preferensi | Pajak, pada tab “Lainnya”.
Berikut ini perlakuan atas kedua pilihan tersebut :
- PAJAK : pilih pilihan ini jika transaksi pembelian/penjualan dengan Pajak akan menggunakan Alamat Pajak dari Pelanggan/Pemasok tersebut pada hasil ekspor transaksi pajak di Laporan SPT PPN/PPNBM.Ilustrasi : Alamat Pajak dari Pelanggan adalah Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, yang tertera pada detail Pelanggan di tab ‘Pajak’ melalui modul Penjualan | Pelanggan.
Maka hasil ekspor transaksi penjualan yang dikenakan Pajak atas Pelanggan tersebut melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPNBM, alamat pajak pada Faktur Pajak Keluarannya akan menggunakan alamat pajak dari pelanggan tersebut yaitu Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja.
xxxxxxxxxxxxxxx
- FAKTUR : pilih pilihan ini jika anda ingin hasil ekspor transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan pajak melalui menu SPT PPN/PPnBM menggunakan Alamat yang tertera pada formulir Transaksi Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian-nya.Ilustrasi : pada transaksi faktur penjualan yang dikenakan PPN, pada tab Info Lainnya terdapat informasi Alamat yaitu Jalan Daan Mogot Jakarta DKI Jakarta Indonesia.
Maka pada hasil ekspor SPT PPN/PPNBM atas transaksi Penjualan/Pembelian melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPNBM, Alamat Pajak-nya akan menggunakan alamat Jalan Daan Mogot Jakarta DKI Jakarta Indonesia.