Pada ACCURATE Online, terdapat pilihan pengaturan alamat faktur pajak yang ingin digunakan pada hasil ekspor transaksi pajak melalui menu SPT PPN/PPNBM di Accurate Online. Pengaturannya dilakukan melalui menu menu Pengaturan | Preferensi | Pajak, pada tab “Lainnya”.

Pengaturan Alamat Faktur Pajak

Berikut ini perlakuan atas kedua pilihan tersebut :

  • PAJAK : pilih pilihan ini jika transaksi pembelian/penjualan dengan Pajak akan menggunakan Alamat Pajak dari Pelanggan/Pemasok tersebut pada hasil ekspor transaksi pajak di Laporan SPT PPN/PPNBM.Ilustrasi : Alamat Pajak dari Pelanggan adalah Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, yang tertera pada detail Pelanggan di tab ‘Pajak’ melalui modul Penjualan | Pelanggan.

    Penggunaan Alamat Pajak Pelanggan

    Maka hasil ekspor transaksi penjualan yang dikenakan Pajak atas Pelanggan tersebut melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPNBM, alamat pajak pada Faktur Pajak Keluarannya akan menggunakan alamat pajak dari pelanggan tersebut yaitu Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja.

    Hasil Ekspor Transaksi Penjualan

    xxxxxxxxxxxxxxx

  • FAKTUR : pilih pilihan ini jika anda ingin hasil ekspor transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan pajak melalui menu SPT PPN/PPnBM menggunakan Alamat yang tertera pada formulir Transaksi Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian-nya.Ilustrasi : pada transaksi faktur penjualan yang dikenakan PPN, pada tab Info Lainnya terdapat informasi Alamat yaitu Jalan Daan Mogot Jakarta DKI Jakarta Indonesia.

    Penggunaan pada Alamat di Faktur Penjualan

    Maka pada hasil ekspor SPT PPN/PPNBM atas transaksi Penjualan/Pembelian melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPNBM, Alamat Pajak-nya akan menggunakan alamat Jalan Daan Mogot Jakarta DKI Jakarta Indonesia.

    Hasil Ekspor Transaksi Pajak