Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara untuk melakukan pembayaran PPh atas transaksi Pembelian yang diinput melalui formulir Faktur Pembelian.

Ilustrasi : Perusahaan menerima tagihan sebesar Rp 4.500.000 atas jasa kebersihan dan akan memotong PPh 23 sebesar 2% atau Rp 90.000 atas jasa yang ditagihkan tersebut.  Atas tagihan tersebut perusahaan membuatkan faktur pembelian seperti gambar terlampir.

Faktur Pembelian dengan PPh 23

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pencatatan atas pembayaran PPh 23 atas transaksi pembelian tersebut :

  1. Pencatatan pembayaran PPh 23 atas transaksi Pembelian dilakukan melalui formulir Pembayaran pada modul Kas/Bank.
  2. Pada formulir Pembayaran, isikan informasi yang diperlukan kemudian klik informasi ‘Ambil’ dan pilih pilihan ‘PPh Pembelian’ dan akan tampil detail tabel PPh Pembelian.

    Memilih PPh Pembelian Yang akan dibayarkan

  3. Pada tabel PPh Pembelian, silakan filter transaksi PPh pembelian yang akan dilakukan pembayaran atau bisa dipilih pilihan ‘Semua’ kemudian pilih transaksi PPh yang akan dilakukan pembayaran kemudian klik ‘Lanjut’.

    Mengatur PPh Pembelian

    Menampilkan PPh Pembelian yang akan dibayarkan

  4. Kemudian akan tampil informasi PPh yang akan dibayarkan pada Formulir Pembayaran yang disertai dengan keterangan nomor transaksi-nya.

    Mencatat Pembayaran PPh Pembelian

  5. Simpan transaksi dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

    Jurnal Pembayaran PPh Pembelian

  6. Untuk pelunasan hutang ke pemasok, lakukan pembayaran secara biasa yaitu melalui formulir Pembayaran Pembelian dan nilai hutang akan otomatis dikurangi PPh 23. Dan jika faktur dilunasi semua, namun nilai PPh-nya belum dibayarkan, status atas faktur tersebut akan dianggap LUNAS.

    Pelunasan Hutang ke Pemasok setelah dikurangi PPh 23

    Jurnal Pembayaran Hutang Pemasok

Note :  cara ini juga bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran PPh atas transaksi penjualan, yaitu pada saat di Formulir Pembayaran, saat klik ‘Ambil’ klik pilihan ‘PPh Penjualan’. Atau bisa juga dilakukan untuk melakukan pembayaran PPh / BPJS atas transaksi Pencatatan Gaji, yaitu memilih pilihan ‘Pencatatan Gaji’.