Apabila tampil pesan eror “No. Bukti Potong Faktur XXX Harus Diisi” saat menyimpan transaksi Penerimaan Penjualan, seperti pada gambar dibawah ini :
Eror tersebut terjadi dikarenakan Anda belum mengisikan Nomor Bukti Potong PPh atas Faktur Penjualan yang akan dibuatkan Penerimaan Penjualannya. Untuk mengisikan Nomor Bukti Potohng PPh, buka Rincian Faktur pada formulir Penerimaan Penjualan tersebut lalu isi nomor bukti potong PPh pada kolom yang tersedia.
Nomor bukti potong ini sifatnya wajib diisikan ketika melakukan penginputan Penerimaan Penjualan atas Faktur yang dikenakan PPh, karena potongan PPh ini dilakukan oleh pihak Perusahaan dimana jika sudah ada penerimaan/pelunasan yang diterima dari pelanggan maka seharusnya Bukti Potong PPh juga sudah diberikan ke Pelanggan yang bersangkutan.