Saat menyimpan transaksi Pencatatan Gaji dan tampil pesan eror seperti pada gambar diatas, hal ini terjadi dikarenakan periode yang diisikan pada transaksi Pencatatan Gaji dibawah periode dari Perhitungan PPh Mulai Dihitung atas karyawan tersebut. Dengan demikian, silakan lakukan pengecekan periode Perhitungan PPh Mulai Dihitung atas nama karyawan yang tampil pada pesan eror tersebut.
Sebagai ilustrasi, Anda membuat transaksi pencatatan gaji karyawan dengan periode bulan Desember 2022, kemudian saat disimpan tampil pesan eror tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa periode pencatatan gaji atas karyawan tersebut lebih kecil daripada periode perhitungan PPh mulai dihitung, yaitu bulan Januari 2023.
Cara melakukan pengecekannya adalah sebagai berikut :
- Baca pesan eror yang tampil setelah penyimpanan transaksi Pencatatan Gaji lalu lihat Periode pada transaksi Pencatatan Gaji-nya.
- Masuk ke modul Perusahaan | Karyawan.
- Lalu ke menu Daftar Karyawan, cari dan buka detail karyawan tersebut, lalu ke tab Pajak Penghasilan dan cek pada bagian ‘Perhitungan PPh’ untuk PPh Mulai Dihitung, yaitu Januari 2023. Dengan demikian tidak bisa membuat transaksi Pencatatan Gaji atas karyawan tersebut sebelum Januari 2023.
- Jika sudah diketahui periode dari Perhitungan PPh mulai dihitung atas karyawan tersebut, silakan sesuaikan periode pencatatan gaji atas karyawan tersebut (sesuai dengan periode Perhitungan PPh mulai dihitung atau setelahnya).