Eror Saat Pembatalan Efaktur

Terkait pesan error “Tidak dapat membatalkan Faktur Pajak dari Faktur Penjualan xxxx. Hanya dapat membatalkan faktur pajak untuk koreknis terakhir,” dikarenakan faktur pajak yang akan dibatalkan ini sebelumnya sudah ada perubahan dan sudah dibuat faktur pajak penggantinya.

Sehingga yang harus dilakukan pembatalan adalah faktur pajak penggantinya, dan atas faktur pajak pengganti tsb juga harus diunggah terlebih dahulu.

Contoh Transaksi di Efaktur

Seperti contoh faktur pajak 010.000-20.00157340, dimana pada transaksi faktur penjualannya ada dilakukan pengubahan sehingga dibuatkan faktur pajak penggantinya. Tetapi atas faktur pajak pengganti masih berstatus Draf atau belum diunggah dan Faktuf Pajak Pengganti tersebut juga akan dibatalkan.

Maka agar bisa membatalkan Faktur Pajak Pengganti tersebut, unggah terlebih dahulu kemudian setelah berhasil ter-unggah (berubah status dari Draft ke Berhasil) anda bisa melakukan pembatalan atas Faktur Pajak tersebut.