Apabila terdapat kondisi dimana faktur pajak anda sudah terdaftar ke dalam Smartlink Tax E-faktur Accurate Online, namun belum di-unggah dan anda ingin membatalkan transaksi faktur penjualan tersebut, kemudian ingin menggunakan nomor faktur pajak tersebut ke transaksi lainnya. Maka anda bisa melakukan hal tersebut dengan melakukan langkah-langkah berikut ini :

Ilustrasi seperti gambar berikut ini :

Transaksi Faktur Penjualan Yang Akan dihapus : SI.2020.04.00001 atau digunakan nomor faktur pajaknya

Nomor Faktur Pajak Atas Penjualan Yang Dihapus

  1. Masuk ke modul Smartlink Tax | E-Faktur.

    Membuka Menu Efaktur

  2. Faktur penjualan sudah masuk ke fitur E-Faktur.

    Faktur Penjualan Yang Akan Dibatalkan Sudah Masuk Ke Efaktur

  3. Selanjutnya, silahkan membatalkan faktur penjualan tersebut agar data transaksinya tidak masuk ke DJP. Untuk membatalkannya Klik faktur pajaknya | pada kolom status, pilih Abaikan lalu Simpan.

    Membuka Faktur Pajak Yang Akan diBatalkan

    Mengubah Status Draft Ke Abaikan Lalu Simpan

    Status Faktur Pajak Adalah Diabaikan

  4. Setelah Status-nya sudah berubah menjadi ‘Diabaikan’, silakan hapus Faktur Pajaknya dari daftar E-Faktur dengan klik Faktur Pajak yang dimaksud kemudian klik ‘Hapus’.

    Klik ‘Hapus’ Untuk Menghapus Faktur Pajaknya

    Klik ‘Ya’ Pada Pesan Konfirmasi Yang Tampil

  5. Kemudian buka kembali faktur penjualan yang ada pada modul Penjualan | Faktur Penjualan | pilih Faktur penjualan yang akan dibatalakan | Hapus Faktur Penjualan.

    Memilih Faktur Penjualan Yang Akan Dihapus

    Menghapus Faktur Penjualan Yang Lama

  6. Buat Faktur Penjualan kembali dengan menggunakan nomor seri faktur pajak yang telah dibatalkan (dihapus).

    Membuat Faktur Penjualan Baru dengan Nomor Faktur Pajak yang Telah dihapus sebelumnya

    Nomor Faktur Pajak Tampil Kembali di Efaktur dengan transaksi Faktur Penjualan yang baru