Berikut ini langkah-langkah membuat transaksi uang muka dikenakan PPh 23 :
- Pastikan sudah menambahkan jenis pajak PPh 23 pada menu Perusahaan | Pajak | Data Baru. Misalnya PPh 23 untuk ‘Jasa Teknik’ dengan persentase 2%.
- Selanjutnya membuat transaksi Uang Muka Penjualan melalui menu Penjualan, isikan informasi yang dibutuhkan termasuk nilai Uang Muka yang diterima. Lalu centang informasi ‘Kena Pajak’ dan pilih jenis pajak yang dikenakan, yaitu PPN dan PPh 23, sehingga tampil nilai PPN serta PPh 23 atas transaksi uang muka penjualan tersebut. Catatan : anda bisa hanya memilih salah satu jenis pajak saja, misal hanya dikenakan PPh 23 saja, maka bisa pilih untuk dikenakan PPh 23 saja tanpa dikenakan PPN.
- Simpan transaksi uang muka penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut ini. Catatan : Jurnal PPh 23 baru terbentuk saat dilakukan penerimaan penjualan atas transaksi uang muka tersebut.
- Lakukan proses Penerimaan Penjualan atas transaksi Uang Muka Penjualan tersebut, kemudian isikan informasi Bukti Potong PPh 23 serta informasi lainnya.
- Simpan transaksi Penerimaan Penjualan atas uang muka tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.
Catatan :
- Jika nilai PPh 23 yang tampil adalah 2x dari tarif PPh 23 yang berlaku, lakukan pengecekkan atas nama pelanggan yang bersangkutan apakah sudah mengisikan informasi NPWP pada data pelanggan yang bersangkutan.
- Perhitungan PPh 23 juga berlaku pada transaksi Uang Muka Pembelian, dengan melakukan langkah yang sama namun untuk penginputan Uang Muka-nya bisa dilakukan melalui menu Pembelian.