Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur Satuan Kontrol pada Barang/Jasa :

  1. Masuk ke menu Persediaan | Barang & Jasa.

    Akses ke Menu Barang & Jasa

  2. Pilih Barang yang akan menggunakan fitur Satuan Kontrol.
  3. Pastikan pada barang yang akan menggunakan fitur Satuan Kontrol telah menggunakan Satuan Kedua atau lebih.

    Satuan Barang Persediaan

  4. Lalu ke tab ‘Penjualan/Pembelian’, pilih ‘Satuan Beli’ di bagian Informasi Pembelian, dengan Satuan Kedua atau Satuan Ketiga atau Satuan diatasnya (bukan Satuan Pertama) maka akan tampil informasi ‘Merupakan Satuan Kontrol’.

    Mengisikan Satuan Beli Barang

  5. Centang pada informasi ‘Merupakan Satuan Kontrol’ untuk mengaktifkan fitur Satuan Kontrol pada Barang tersebut, lalu simpan.

    Mengaktifkan Satuan Kontrol

  6. Klik disini untuk panduan penginputan transaksi dengan satuan kontrol.