Ilustrasi: perusahaan memiliki data usaha dengan mata uang dasar IDR, kemudian memiliki pelanggan yang bertransaksi dengan mata uang asing (USD). Kurs (Rate Transaksi) = Rp 16.354 dan Pajak 16.289.

Cara pencatatan transaksi Penerimaan Piutang PPN untuk Pelanggan Mata Uang Asing, bisa dilakukan dengan mengikuti panduan berikut ini:

  1. Akses menu Penjualan | Faktur Penjualan, lalu buka daftar faktur penjualan dan pilih faktur penjualan yang dimaksud.

    Daftar Faktur Penjualan

    Jurnal atas Faktur Penjualan Mata Uang Asing yang Dimaksud

  2. Kemudian pada tampilan faktur penjualan dengan mata uang asing tersebut, klik informasi Proses di pojok kanan atas tampilan, dan pilih Pembayaran Pajak, maka akan beralih ke menu Penerimaan Penjualan.

    Tampilan Faktur Penjualan dengan Mata Uang Asing dan Klik Proses Pembayaran Pajak

  3. Pada Penerimaan Penjualan atas Pembayaran Pajak, transaksi mata uang asing tersebut akan otomatis berubah ke mata uang IDR (tidak perlu mengganti secara manual). Kemudian silahkan anda pilih kas/bank yang digunakan sebagai penerimaan, lalu klik Hitung Nilai Pembayaran dan isikan informasi lain yang dibutuhkan. Kemudian Simpan transaksi Penerimaan Penjualan atas Pembayaran Pajak tersebut.

    Tampilan Penerimaan Penjualan atas Pembayaran Pajak

  4. Maka jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

    Jurnal atas Penerimaan Penjualan atas Pembayaran Pajak

  5. Selain dengan cara di atas, maka Anda bisa menginput penerimaan piutang PPN langsung melalui menu Penjualan | Penerimaan Penjualan.

    Buka Penerimaan Penjualan di Menu Penjualan

  6. Selanjutnya pilih nama pelanggan dan pastikan mata uang yang digunakan yaitu mata uang IDR. klik tombol Ambil, dan pilih nomor faktur yang PPN nya ingin dilunasi, lalu klik Lanjut. Kemudian klik Hitung Nilai Pembayaran, lalu Simpan.

    Ambil No Faktur yang Ingin Dibayar Piutang PPN nya

    Tampilan Penerimaan Penjualan

  7. Maka jurnal yang terbentuk sama dengan jurnal saat Anda memproses langsung dari Faktur Penjualannya.

    Jurnal Atas Penerimaan Penjualan Piutang PPN