Cara pencatatan transaksi Penerimaan Piutang PPN untuk Pelanggan Mata Uang Asing, bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu :

  1. Melalui formulir Faktur Penjualan yang dimaksud, kemudian klik informasi ‘Bayar’ kemudian pilih pilihan ‘Pembayaran Pajak’.

Penerimaan Piutang PPN melalui Formulir Faktur Penjualan

  • Atau melalui formulir Penerimaan Penjualan, kemudian pilih nama pelanggan yang dimaksud di Formulir Penerimaan Pelanggan dan ubah mata uang-nya ke mata uang IDR (rupiah), lalu pilih Bank/Kas penerimaan piutang PPN tersebut dan pilih nomor faktur yang dimaksud.

Penerimaan Piutang PPN melalui formulir Penerimaan Penjualan

Tampilan Penerimaan Piutang PPN untuk Pelanggan Mata Uang Asing

Note : 

  • Illustrasi : Nilai transaksi Penjualan USD 10 dan PPN sebesar USD 1. Dengan Rate Transaksi = Rp 10.000 dan Rate Pajak = Rp 9.000
  • Mata uang untuk Bank/Kas yang digunakan saat penerimaan Piutang PPN bisa dengan mata uang dasar (Rupiah) atau dalam mata uang transaksi-nya, dalam illustrasi yaitu USD.