Ilustrasi: Karyawan A merupakan karyawan tetap dengan status PTKP TK/0 (Tidak Kawin dan Tidak Ada Tanggungan). Karyawan tersebut mendapat Gaji Pokok 12.000.000/bulan. Selain itu, ia juga dikenakan Iuran Pensiun sebesar Rp 200.000. Pada saat melakukan pencatatan Gaji atas karyawan tersebut, nilai PPh 21 yang terhitung oleh sistem sebesar Rp 576.000. Nilai tersebut tercatat lebih tinggi dari tarif seharusnya.

Pencatatan Gaji

Pajak Penghasilan (PPh 21) Terhitung
Penyebab: Hal tersebut disebabkan karena data karyawan di menu Perusahaan | Karyawan | Pajak Penghasilan, tidak dilengkapi dengan No. NPWP, maka sistem secara otomatis akan menerapkan tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dibandingkan tarif normalnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif yang seharusnya.
Perhitungan PPh 21 karyawan tanpa NPWP atas ilustrasi tersebut di Accurate Online:

Perhitungan PPh 21
Solusi: Lakukan pengecekan No. NPWP karyawan melalui menu Perusahaan | Karyawan, kemudian buka daftar karyawan dengan klik tombol daftar di samping tab Data Baru dan pilih karyawan yang dimaksud. Kemudian ke tab Pajak Penghasilan kolom NPWP, dan cek apakah No. NPWP karyawan tersebut telah diinput.

Data NPWP Karyawan