Apabila anda sudah mengikuti panduan seperti disini, tetapi nilai PPh 23 dikenakan 2 kali lipat tarif pajak, lakukan pengecekan seperti berikut ini :

  • Pada Transaksi Penjualan, silahkan cek data NPWP perusahaan anda apakah sudah diisikan ? Jika belum diisikan, maka penyebab nilai PPh 23 dikenakan 2x lipat adalah dikarenakan hal tersebut. Untuk pengecekannya bisad dilakukan melalui  melalui menu Pengaturan | Preferensi | Pajak.

    Pengecekan untuk Transaksi Penjualan

  • Pada Transaksi Pembelian, silahkan cek data NPWP atas pemasok pada transaksi Pembelian tersebut, apakah sudah diisikan ? Jika belum maka penyebab nilai PPh 23 dikenakan 2x lipat adalah karena hal tersebut. Untuk pengecekannya bisa dilihat melalui menu Pembelian | Pemasok, lalu ke Daftar Pemasok-nya pilih pemasok yang dimaksud, lalu ke tab Pajak.

    Pengecekan pada Faktur Pembelian