Selain bisa melakukan pencatatan PPh 23 atas transaksi Jasa, di AOL juga tersedia untuk pencatatan transaksi atas persewaan tanah serta jasa konstruksi yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2. Berikut langkah – langkah untuk melakukan pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2:

  1. Membuat Pajak PPh Pasal 4 (2) dari menu Perusahaan | Pajak. Jika ingin membuat PPh pasal 4(2) atas persewaan tanah, maka pilih Tipe PPh Ps. 4(2) adalah Persewaan Tanah, maka tampil secara otomatis Persentase atas pajak tersebut (bisa diubah). Lalu pilih akun penampung untuk pajak penjualan/pembeliannya, dan klik Simpan.

    Membuat Pajak Penghasilan Ps. 4(2)

  2. Buat Barang dengan jenis barang Jasa, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, setelah itu Simpan.

    Menginputkan PPh pada Barang Jasa

  3. Buat transaksi Faktur Pembelian / Faktur Penjualan atas Persewaan Tanah, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Barang Jasa atas PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut, maka nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 akan tampil di formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan. Catatan : Nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan, hanya merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.

    Informasi Nilai PPh Ps. 4(2) pada Transaksi

  4. Membuat Pembayaran Pembelian / Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, sesuai dengan tarif-nya. Silakan isikan nomor bukti potong nya, setelah klik itu Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.

    Menginputkan Nomor Bukti Potong PPh

  5. Untuk transaksi Pembayaran Penjualan, saat penginputan pembayaran dengan transaksi PPh Pasal 4 Ayat 2, akan ada pilihan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri, centang pilihan ini jika Anda melakukan setor sendiri untuk PPh-nya dan nilai pembayaran akan otomatis tidak terpotong dengan nilai PPh-nya. Sedangkan untuk Nomor Bukti Potong bisa diisikan sendiri.

    Nilai Pembayaran Saat Tidak Disetor Sendiri

    Nilai Pembayaran Pada Saat PPh Disetor Sendiri