Selain bisa melakukan pencatatan PPh 23 atas transaksi Jasa, di AOL juga tersedia untuk pencatatan transaksi atas persewaan tanah serta jasa konstruksi yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2. Berikut langkah – langkah untuk melakukan pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 :
- Mengatur akun untuk menampung nilai transaksi PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dari menu Perusahaan | Pajak, kemudian cari Persewaan Tanah, buka dan atur akun penampung untuk Pajak Penjualan dan Pembelian, kemudian klik Simpan. Khusus untuk Persewaan Tanah, AOL telah membuatkan tipe Pajak-nya secara default, anda cukup mengatur akun penampung transaksi pajak tersebut. Tipe jenis pajak lainnya, bisa anda buat sendiri di menu ini.
- Buat Barang dengan jenis barang JASA, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, setelah itu simpan.
- Buat transaksi Faktur Pembelian / Faktur Penjualan atas Persewaan Tanah, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Barang Jasa atas PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut, maka nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 akan tampil di formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan. Notes : Nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan, hanya merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.
- Membuat Pembayaran Pembelian / Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, sesuai dengan tarif-nya. Silakan isikan nomor bukti potong-nya, setelah klik itu Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.
- Untuk transaksi Pembayaran Penjualan, saat penginputan pembayaran dengan transaksi PPh Pasal 4 Ayat 2, akan ada pilihan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri, centang pilihan ini jika Anda melakukan setor sendiri untuk PPh-nya dan nilai pembayaran akan otomatis tidak terpotong dengan nilai PPh-nya. Sedangkan untuk Nomor Bukti Potong bisa diisikan sendiri.
- PPh Pasal 4 ayat 2 pada transaksi pembelian akan dibuatkan bukti potong oleh AOL, yang bisa diakses dari menu Laporan | PPh Pasal 4 ayat 2