
Eror saat impor ke coretax
Eror tersebut terjadi dikarenakan NIK atau NPWP Pelanggan pada Faktur Penjualan tersebut tidak sesuai. Agar bisa diimpor ke Coretax, maka perlu dilakukan pembenaran NIK atau NPWP Pelanggan, berikut ini caranya:
- Lakukan pengecekan Data Pajak Pelanggan di Accurate Online, yaitu melalui menu Penjualan | Pelanggan, ke Daftar Pelanggan , pilih Pelanggan yang dimaksud lalu tab Pajak. Catatan: Data pajak pelanggan pada gambar merupakan tampilan pengisian data pajak yang tidak sesuai, yaitu mengisikan kedua informasi NIK dan NPWP pada 1 data pelanggan
Akses Data Pelanggan
Ubah Informasi Pajak Pelanggan
- Lakukan perubahan Data Pajak Pelanggan dengan menghapus semua informasi NIK, NPWP dan NITKU terlebih dahulu kemudian simpan.
Hapus Informasi Pajak Pelanggan
- Selanjutnya buka Faktur Penjualan yang eror saat diimpor tersebut, yaitu melalui menu Penjualan | Faktur Penjualan, lalu ke Daftar Faktur Penjualan dan cari Faktur yang dimaksud.
Akses Menu Faktur Penjualan
Pilih Faktur Penjualan yang bermasalah
- Pada detail transaksi Faktur Penjualan ke tab info lainnya, pada bagian Info Pajak, hapus informasi pada Kolom NIK dan ubah Tipe Transaksi nya menjadi “Digunggung” terlebih dahulu lalu simpan perubahan faktur tersebut.
Hapus NIK pada Faktur Penjualan
Ubah tipe transaksi ke gunggung
- Akses kembali Data Pajak Pelanggan seperti pada poin 1-2 dan ubah informasi pajak pelanggan dengan mengisikan NIK (Jika WP Pribadi) dan NPWP + NITKU (Jika WP Badan). Pada Tipe Transaksi pastikan sudah pilih “CTAS Faktur Pajak” dan Detail Transaksi sudah pilih ke “DPP Nilai Lain”.
Ubah Informasi Pajak Pelanggan dengan data yang sesuai
- Kemudian ubah kembali Informasi Pajak pada transaksi Faktur Penjualan seperti pada poin 4 yaitu mengubah Tipe Transaksi dari “Digunggung” menjadi “Faktur Pajak” dan simpan perubahannya.
Ubah kembali Info Pajak pada Faktur Penjualan
- Akses ke menu Laporan | SPT PPN/PPNBM lalu ke Daftar SPT PPN / PPNBM, hapus SPT PPN/PPNM atas transaksi Faktur Penjualan Lalu buat kembali SPT PPN/PPNBM yang baru dan lakukan ekspor file XML-nya.
Hapus SPT PPN/PPnBM yang lama
Buat SPT PPN baru dan ekspor ke file xml
- Lakukan unggah File XML dari hasil ekspor terbaru tersebut ke aplikasi Coretax.