Ilustrasi: Pelanggan Global Phone Jaya diberikan limit piutang sebesar Rp 5.000.000 dan jika dilihat di Daftar Faktur Penjualan a/n Global Phone Jaya semua fakturnya sudah Lunas, namun saat membuat transaksi Pesanan/Faktur Penjualan tidak bisa, tampil pesan eror ‘Pelanggan Global Phone Jaya melewati batas piutang’.

Pengaturan Limit Piutang Pelanggan

Status Faktur Penjualan di Daftar Faktur Penjualan

Eror saat membuat Pesanan/Faktur Penjualan Sebelum tanggal 1 Maret 2025

Kondisi seperti pada ilustrasi, bisa terjadi dikarenakan adanya pelunasan faktur penjualan menggunakan Cek/Giro Mundur. Sehingga saat dilakukan penginputan transaksi Pesanan/Faktur Penjualan faktur tersebut masih belum dianggap lunas oleh Accurate Online. Lakukan pengecekan seperti berikut ini:

  1. Akses Laporan Faktur Belum Lunas melalui menu Laporan | Daftar Laporan | Piutang lalu filter parameter per tanggal akan dilakukan penginputan transaksi pesanan/faktur penjualan.
  2. Pada ilustrasi di Laporan Faktur Belum Lunas masih tampil 1 faktur penjualan yang belum lunas.

    Laporan Faktur Belum Lunas

  3. Buka transaksi Faktur Penjualan tersebut dengan klik 2x pada Nomor Faktur Penjualan di Laporan Faktur Belum Lunas, lalu ke tab Informasi Faktur untuk melihat transaksi Penerimaan Penjualannya.

    Ke Tab Informasi Faktur untuk mengecek transaksi Penerimaan Penjualan atas faktur tersebut

  4. Klik pada Nomor Transaksi Penerimaan Penjualan di Informasi Faktur tersebut lalu ke tab Info Lainnya untuk mengecek informasi Metode Pembayaran atas penerimaan penjualan tersebut.

    Transaksi Penerimaan Penjualan dengan Metode Bayar Cek/Giro

  5. Pada ilustrasi, pelunasan menggunakan Cek/Giro dengan tanggal cek adalah 1 Maret 2025. Dengan demikian faktur penjualan tersebut baru akan dianggap sudah lunas per 1 Maret 2025. Sehingga saat membuat Pesanan/Faktur Penjualan sebelum tanggal 1 Maret 2025 jika membuat transaksi melebihi limit piutang pelanggan akan tampil pesan eror tersebut.