Saat menyimpan transaksi Pembayaran Pembelian atas transaksi Faktur Pembelian kepada Pemasok adalah penjual Jasa Orang Pribadi, kemudian tampil pesan eror “Akun PPh pembelian dari Pajak PPh 21 belum ditentukan”, hal tersebut dikarenakan belum dilakukan pengisian akun pajak pembelian PPh 21 pada Modul Pajak di database tersebut.
Agar transaksi Pembayaran Pembelian tersebut dapat disimpan, silakan lakukan pengisianakun Pajak Pembelian PPh 21 melalui menu Perusahaan | Pajak lalu ke menu Daftar Pajak, cari dan pilih Pajak PPh 21, kemudian isikan Akun Pajak Pembelian dengan akun yang sesuai lalu simpan.
Setelahnya silakan lakukan penyimpanan ulang transaksi Pembayaran Pembelian atas Faktur Pembelian tersebut dan seharusnya sudah berhasil menyimpan Pembayaran Pembelian.