Jika perusahaan anda menggunakan jasa perorangan sebagai penyedia jasa dan memerlukan perhitungan PPh 21-nya, maka gunakan fitur ‘Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi’ pada AOL. Berikut langkah-langkah penggunaan fitur tersebut :
- Mengatur akun untuk menjurnal nilai PPh 21 atas transaksi ini yaitu masuk ke menu Perusahaan | Pajak, kemudian cari PPh 21, buka dan isikan dengan akun yang sesuai lalu klik simpan.
- Pada saat anda menyimpan pemasok tersebut, AOL akan otomatis membuatkan nama karyawan atas pemasok tersebut dengan status pekerja adalah Bukan Pegawai – Penjaja Barang Dagangan. Silakan lengkapi informasi terkait pajak di formulir Karyawan atas pemasok tersebut, terutama untuk informasi NPWP-nya.
- Buat faktur pembelian untuk jasa yang digunakan dengan pemasok yang dimaksud, misalnya senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Nilai PPh akan otomatis tampil pada layar (screen) formulir Faktur Pembelian, yaitu senilai Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Namun jurnal transaksi PPh 21 tersebut baru akan dijurnal saat dilakukan pembuatan Pembayaran Pembelian.
- DPP atas transaksi ini adalah 50% dari nilai yang dibayarkan kemudian ditarifkan dengan tarif PPh Ps. 17. Dan transaksi PPh 21 pada transaksi ini akan dimasukan ke dalam Laporan SPT 1721 yaitu SPT 1721-II dan 1721-VI.