Berikut langkah-langkah membuat Perintah Kerja dari Rencana Produksi :
- Pastikan sudah membuat Rencana Produksinya. Jika belum, silakan membuat terlebih dahulu Rencana Produksi melalui menu Manufaktur | Rencana Produksi.
- Ke Daftar Rencana Produksi, lalu klik Proses untuk memproses Rencana Produksi menjadi Perintah Kerja.
- Pada combo box ‘Proses Rencana Produksi ke Perintah Kerja’, cari/pilih Nomor Transaksi Rencana Produksi yang akan dibuatkan Perintah Kerja-nya pada Kolom Rencana Produksi dan akan tampil Produk-Produk yang akan diproduksi pada Rencana Produksi tersebut.
- Centang Produk yang akan diproses atau dibuatkan Perintah Kerjanya kemudian klik Proses. Catatan : Anda bisa memproses lebih dari 1 produk.
- Tunggu hingga proses pembuatan Perintah Kerja selesai dilakukan, yaitu hingga tampil pesan ‘Perintah kerja berhasil dibuat’.
- Perintah Kerja akan otomatis terbuat sesuai dengan jumlah Produk yang diproses. Pada ilustrasi, produk yang diproses adalah 2 produk maka akan dihasilkan 2 transaksi Perintah Kerja, yang bisa dicek melalui menu Manufaktur | Perintah Kerja.