Berikut langkah-langkah membuat Perintah Kerja dari Rencana Produksi :

  1. Pastikan sudah membuat Rencana Produksinya. Jika belum, silakan membuat terlebih dahulu Rencana Produksi melalui menu Manufaktur | Rencana Produksi.

    Akses ke menu Rencana Produksi

  2. Ke Daftar Rencana Produksi, lalu klik Proses untuk memproses Rencana Produksi menjadi Perintah Kerja.

    Membuat Perintah Kerja dari Rencana Produksi

  3. Pada combo box ‘Proses Rencana Produksi ke Perintah Kerja’, cari/pilih Nomor Transaksi Rencana Produksi yang akan dibuatkan Perintah Kerja-nya pada Kolom Rencana Produksi dan akan tampil Produk-Produk yang akan diproduksi pada Rencana Produksi tersebut.

    Proses Rencana Produksi ke Perintah Kerja

    Tampil Produk dari Rencana Produksi yang akan dibuatkan Perintah Kerja

  4. Centang Produk yang akan diproses atau dibuatkan Perintah Kerjanya kemudian klik Proses. Catatan : Anda bisa memproses lebih dari 1 produk.

    Centang Produk yang akan diproduksi

    Centang Produk yang akan diproduksi

  5. Tunggu hingga proses pembuatan Perintah Kerja selesai dilakukan, yaitu hingga tampil pesan ‘Perintah kerja berhasil dibuat’.

    Tunggu hingga proses pembuatan perintah kerja selesai dilakukan

    Proses Perintah Kerja selesai dilakukan

  6. Perintah Kerja akan otomatis terbuat sesuai dengan jumlah Produk yang diproses. Pada ilustrasi, produk yang diproses adalah 2 produk maka akan dihasilkan 2 transaksi Perintah Kerja, yang bisa dicek melalui menu Manufaktur | Perintah Kerja.

    Transaksi Perintah Kerja yang diproses dari Rencana Produksi