Berdasarkan implementasi PER- 11/2025 dalam e-Faktur dan SPT PPN Era Coretax terkait pengisian kolom nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

Accurate Online telah menyediakan fitur untuk menampilkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu dalam format ekspor file XML Faktur Pajak untuk diimpor ke Coretax. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur tersebut :

  1. Buka menu Pengaturan | Preferensi.

    Preferensi di Menu Pengaturan

  2. Klik pada bagian Pajak, lalu klik tab Lainnya dan centang Ya pada informasi “Tampilkan Kuantitas dan Harga secara Default pada item Barang/Jasa”, lalu klik Simpan.

    Centang Ya Pada Informasi

  3. Maka, saat ekspor file XML untuk diimpor ke Coretax, akan menampilkan kuantitas dan harga secara default pada item Barang/Jasa yang diatur dalam data Barang & Jasa di menu Persediaan.

    Hasil Ekspor File XML atas Faktur Keluaran