Pembayaran biaya yang dikenakan PPN pada Accurate Online bisa dilakukan pencatatan melalui Faktur Pembelian dengan menggunakan Barang Jenis Non Persediaan, yang diatur Akun Beban atas barang tersebut ke akun Beban yang bersangkutan.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pengaturan dan pencatatan Biaya yang dikenakan PPN :

  1. Sebelumnya daftarkan Akun Beban yang akan digunakan untuk mencatat Pembayaran Biaya yang dikenakan PPN sebagai Akun Beban Barang & Jasa, yaitu melalui menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan, pilih akun biaya yang dimaksud pada baris Beban, contoh adalah Akun Beban Listrik dan Air, kemudian simpan.
  2. Selanjutnya membuat Barang Baru dengan Jenis Barang adalah Non Persediaan, isikan dengan nama barang yang sesuai, sebagai contoh Biaya Listrik.

    Membuat Barang Baru dengan Jenis Barang Non Persediaan

  3. Ke tab Penjualan/Pembelian isikan PPN atas barang tersebut.

    Mengatur PPN pada Barang Non Persediaan tersebut

  4. Lalu ke tab Akun, pada baris Akun Beban isikan akun Beban Listrik dan Air yang sudah didaftarkan pada preferensi sebelumnya.

    Mengisikan Akun Beban pada Tab Akun Barang Non Persediaan tersebut

  5. Dan setelahnya, untuk melakukan pencatatan tagihan biaya listrik yang dikenakan PPN 10%, dilakukan melalui formulir Faktur Pembelian, yaitu dari menu Pembelian, kemudian pilih nama Pemasok yang bersangkutan, pilih Barang Non Persediaan yang telah dibuat sebelumnya di poin 2 dan isikan nilai tagihannya, sehingga tampil nilai PPN-nya.

    Mencatat Biaya yang dikenakan PPN pada Faktur Pembelian

  6. Kemudian ke tab Info Lainnya, isikan nomor Faktur Pajak PPN atas biaya tersebut, lalu simpan transaksinya.

    Mengisikan Nomor Faktur Pajak atas Pembelian biaya tersebut

  7. Dengan demikian, transaksi biaya dengan PPN tersebut bisa dikreditkan dan masuk kedalam pelaporan SPT PPN/PPN BM di Accurate Online, yaitu pada menu Laporan | Daftar SPT PPN/PPN BM | Tgl Pajak tentukan sesuai periode transaksi | Tipe pilih Pajak Masukan, lalu klik icon refresh.

    Transaksi Biaya dengan PPN masuk ke Laporan SPT PPN/PPnBM