Pencatatan pembayaran Hutang PPN untuk Pemasok Mata Uang Asing, bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu :
- Melalui formulir Faktur Pembelian yang dimaksud, kemudian klik informasi ‘Proses’dan pilih pilihan ‘Pembayaran Pajak’. Maka akan tampil transaksi Pembayaran Pembelian untuk mengakui pembayaran Hutang PPN.
- Atau bisa langsung melalui formulir Pembayaran Pembelian, kemudian pilih nama pemasokyang dimaksud di Formulir Pembayaran Pembelian dan ubah mata uang-nya ke mata uang IDR (rupiah), lalu pilih Bank/Kas Pembayaran Hutang PPN tersebut dan pilih nomor faktur pembelian yang dimaksud.