Pencatatan Pajak Penghasilan, dilakukan dalam 2 Tahap, yaitu Pengakuan dan Pembayaran (setor ke DJP ). Berikut ini langkah-langkah melakukan Pengakuan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Usaha Anda di Accurate Online :
- Melakukan pencatatan atas Pengakuan Pajak Badan Usaha, melalui formulir Jurnal Umum yang bisa diakses melalui menu Buku Besar. Misal : PPh 25 yang telah dilakukan pembayaran adalah sebesar Rp 600.000 dan dari hasil perhitungan, PPh Badan Usaha adalah sebesar Rp 1.700.000.
- Selanjutnya melakukan pencatatan atas Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Usaha, yang bisa Anda catat melalui menu Kas/Bank | Pembayaran atau bisa juga melalui formulir Jurnal Umum.
Catatan :
- Agar akun Pajak Penghasilan bisa tampil di Laporan Laba/Rugi, lakukan langkah seperti disini.
- Jika pada database Accurate Online anda, belum tersedia akun Beban Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, silakan membuat akun-akun tersebut melalui menu Buku Besar | Akun Perkiraan, dengan Tipe Akun pada masing-masing akun adalah sebagai berikut : PPh psl 25 = Aset Lancar Lainnya, PPh Psl 29 = Kewajiban Jangka Pendek dan Pajak Penghasilan = Beban Lainnya atau Beban.