Berikut ilustrasi terkait perhitungan PPh 21 metode gross up:
- Karyawan mulai bekerja di perusahaan sejak Januari dan berikut komponen gaji karyawan per November:

Rincian Pencatatan Gaji Karyawan
- Kemudian, cek untuk Status PTKP pada karyawan dengan cara ke menu Perusahaan | Karyawan | Daftar Karyawan, dan lakukan pencarian atas data karyawan yang dimaksud, lalu ke tab Pajak Penghasilan. Pada ilustrasi untuk Status PTKP karyawan adalah K3 (Kawin (3 Tanggungan)).

Akses ke menu Karyawan

Status PTKP Karyawan – Kawin (3 Tanggung)
- Selanjutnya, lakukan pencatatan atas gaji karyawan dengan tunjangan pada menu Buku Besar | Pencatatan Gaji. Maka, Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan terhitung secara otomatis oleh Accurate Online, dan pada ilustrasi untuk nilai PPh 21 yang dikenakan sebesar Rp 5.264.426.

Rincian Pencatatan Gaji (1)

Rincian Pencatatan Gaji (2)

Informasi Nilai PPh 21 pada Pencatatan Gaji
- Untuk perhitungan PPh 21 Gross Up pada Accurate Online terdapat 2 tahap yang perlu dilakukan, yaitu menghitung nilai pph berdasarkan penghasilan bruto dan menghitung nilai pph berdasarkan penghasilan bruto dan tunjangan pph yang dihitung pada tahap 1.
– Tahap 1: Menghitung nilai PPh berdasarkan penghasilan bruto:Nilai PPh = Pendapatan Bruto x TER

Menghitung nilai PPh berdasarkan penghasilan bruto
– Tahap 2: Menghitung nilai PPh berdasarkan penghasilan bruto dan tunjangan PPh
Nilai PPh= (Pendapatan Bruto + Tunjangan PPh) x TER

Menghitung nilai PPh berdasarkan penghasilan bruto dan tunjangan PPh (1)

Menghitung nilai PPh berdasarkan penghasilan bruto dan tunjangan PPh (2)

Menghitung nilai PPh berdasarkan penghasilan bruto dan tunjangan PPh (3)
Catatan: Accurate online akan terus menghitung sampai Nilai PPh dengan Tunjangan PPh nya sama. Lalu, untuk informasi terkait tarif TER yang digunakan, bisa dilihat disini.