Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan penginputan penjualan Aset Tetap yang dikenakan PPN dan tidak tunai :

  1. Membuat akun perantara dengan tipe Aset Lancar Lainnya, yaitu dari menu Buku Besar | Akun Perkiraan, kemudian isikan dengan nama Transaksi Aset Tetap.

Membuat Akun Perantara Aset Tetap

  • Kemudian lakukan proses penjualan aset tetap seperti pada panduan disini namun pada bagian ‘Akun’ isikan dengan akun perantara yang dibuat pada poin 1, yaitu akun Transaksi Aset Tetap.

Melakukan Penghentian Aset Tetap dengan Dijual

  • Selanjutnya agar transaksi penjualan aset tetap ini bisa dikenakan PPN dan diakui sebagai piutang (tidak tunai), maka perlu untuk membuat barang baru dengan jenis barang adalah Non Persediaan. Namun sebelumnya perlu untuk memasukan akun perantara Transaksi Aset Tetap pada Akun Perkiraan Penjualan melalui menu Pengaturan | Preferensi.

Memasukan Akun Perantara Aset Tetap pada Akun Perkiraan Penjualan di Preferensi

  • Setelahnya masuk ke menu Persediaan | Barang & Jasa, untuk membuat barang baru dengan jenis barang Non Persediaan yang dikenai PPN dan pada akun Penjualan-nya pilih akun perantara Transaksi Aset Tetap.

Membuat Barang Non Persediaan

Mengenakan PPN atas barang Non Persediaan

Memilih akun perantara Aset Tetap pada Akun Penjualan

  • Selanjutnya buat transkasi Faktur Penjualan atas penjualan Aset Tetap tersebut, untuk mengakui nilai piutang (penjualan tidak tunai) dan nilai PPN-nya. Isikan harga barang non persediaan sesuai dengan harga jual aset tetap tersebut.

Membuat Faktur Penjualan atas penjualan Aset tetap

  • Jika diterima pelunasan atas transaksi penjualan aset tsb, lakukan penginputan melalui formulir Penerimaan Penjualan.