Jika pada transaksi Penjualan/Pembelian terdapat barang yang menggunakan PPN dan PPh 22 secara bersamaan, maka perhitungan DPP Nilai Lain (Total Termasuk Pajak) tidak sama dengan perhitungan seperti biasanya. Berikut rumus perhitungan DPP Nilai Lain yang terdapat PPN dan PPh 22 (Total Termasuk Pajak) di transaksi:

  1. Mencari persentase tarif gabungan dari persentase PPN dan PPh 22, lalu dijadikan desimal.


  2. Jika sudah mendapatkan persentase tarif gabungan, maka selanjutnya cari nilai DPP Barang dan DPP Nilai Lain dengan Rumus berikut ini:

Ilustrasi: Transaksi Pembelian pada tanggal 06 Februari 2026 atas Barang PPh yang dikenakan PPN 12 (11/12) dan PPh 22 sebesar Rp 1.000.000, maka untuk nilai PPN dan PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar Rp 98.214 dan Rp 8.929.

Contoh transaksi yang dikenakan PPN dan PPh 22

Berikut perhitungan atas nilai PPN dan PPh 22 yang tampil di transaksi faktur pembelian,

Perhitungan nilai PPN dan PPH 22 menggunakan DPP Nilai Lain

Catatan: Nilai PPN dan PPH 22 untuk nilai desimal yang diatas 5 akan dilakukan pembulatan keatas, sedangkan untuk nilai desimal yang dibawah 5, akan dilakukan pembulatan ke bawah.