Pada transakai faktur penjualan dengan harga jual termasuk PPN dan terdapat diskon faktur, maka nilai PPN atas faktur tersebut akan dihitung dari nilai Penjualan Sebelum PPN dikurangi dengan Nilai Diskon Faktur Sebelum PPN.
Ilustrasi : Penjualan 2 barang dengan masing-masing total harga jual Rp 55.000 sudah termasuk PPN 10%, dan ada diskon faktur sebesar Rp 20.000 (termasuk PPN 10%).
Sehingga untuk nilai total faktur sebesar (55.000 x 2) – 20.000 = Rp 90.000. Dimana pada nilai Rp 90.000 tsb sudah termasuk nilai PPN dan ada potongan Diskon Faktur yang termasuk PPN juga.
Untuk nilai diskon per barang, dihitung secara proporsional dengan cara Klik Disini https://ultimasolusindo.com/perhitungan-alokasi-diskon-faktur/. Maka berdasarkan link tersebut, nilai diskon per barang termasuk PPN adalah sebesar Rp 10.000. Sedangkan untuk menghitung Diskon sebelum PPN adalah sebagai berikut :
Anti Gores Iphone 5: Rp 10.000 / 1,1 =Rp 9.090,9091
Anti Gores Iphone 5S: Rp 10.000 / 1,1 =Rp 9.090,9091
Total Diskon Sebelum PPN = Rp 18.181,8182
Dan nilai Harga Jual sebelum PPN adalah
Anti Gores Iphone 5 : Rp 55.000/1,1 = Rp 50.000
Anti Gores Iphone 5S : Rp 55.000/1,1 = Rp 50.000
Total Nilai Harga Jual Sebelum PPN = Rp 100.000
Sehingga Nilai PPN Faktur Penjualan setelah diskon, adalah sebagai berikut ini :
Anti Gores Iphone 5: (Rp50.000 – Rp 9.090,9091) x 10% = Rp 4.091
Anti Gores Iphone 5S:(Rp 50.000 – Rp 9.090,9091) x 10% = Rp 4.091
Total Nilai PPN Setelah Diskon = Rp 8.182,