Untuk pengaturan dan penginputan PPh 21 Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi pada Accurate Online, anda bisa mengikuti petunjuk-nya disini. Pada petunjuk tersebut, dijelaskan tentang perhitungan PPh 21 pada transaksi pertama atas pemasok tersebut, dengan rumus perhitungan adalah sebagai berikut :
(DPP (50% x Nilai Yang Dibayarkan) x Tarif Pasal 17)
Jika pemasok tersebut ada melakukan beberapa transaksi, maka perhitungan PPh 21 pada transaksi berikut-nya adalah seperti yang dijelaskan berikut ini :
- Pada tanggal 1 Februari 2023 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan yang dikenakan PPH 21 sebesar Rp 40.000.000
Transaksi 1
- Pada tanggal 13 April 2023 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan yang sama dan dikenakan PPH 21 sebesar Rp 60.000.000
Transaksi 2
- Pada tanggal 13 Mei 2023 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan dengan pemasok yang sama dan dikenakan PPh 21.
Transaksi 3
Atas ilustrasi diatas, maka perhitungan PPh 21 atas pemasok adalah penjual jasa orang pribadi :
Tanggal 1 Februari 2023 :
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Nilai Yang Dibayarkan x 50%
= Rp 40.000.000 x 50%
= Rp 20.000.000
PPh 21 yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
= Rp 20.000.000 x 5%
= Rp 1.000.000
Tanggal 13 April 2023
Total Nilai yang dibayarkan atas jasa konsultan ke pemasok yang sama s/d 13 April 2023 adalah sebesar Rp100.000.000.
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Total Yang Dibayarkan x 50%
= Rp100.000.000 x 50%
= Rp 50.000.000
PPh 21 yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
=Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Sudah dibayar pada 1 Februari 2021 = Rp 1.000.000
Sisa Pajak yang perlu diperhitungkan = Rp 1.500.000
Tanggal 13 Mei 2023
Total Nilai yang dibayarkan atas Jasa Konsultan ke pemasok yang sama s/d 13 Mei 2023 adalah sebesar Rp 180.000.000
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Total Nilai Yang Dibayarkan x 50%
= Rp 180.000.000 x 50%
= Rp 90.000.000
PPh 21 Yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
= Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
= Rp 30.000.000 x 15% = Rp 4.500.000
Total PPh 21 = Rp 7.500.000
Sudah di bayar di periode sebelumnya = Rp 2.500.000
Sisa pajak yang perlu diperhitungkan = Rp 5.000.000