Ilustrasi : Karyawan tetap masuk per 1 September 2024, dengan gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, belum menikah tanpa tunjangan (TK/0) dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan.
Berikut ini cara penginputan dan perhitungan PPh 21 di Accurate Online :
- Buat Data Karyawan baru tersebut pada Accurate Online melalui menu Perusahaan | Karyawan.
- Lengkapi informasi karyawan tersebut pada kolom yang tersedia di formulir Karyawan.
- Pada tab ‘Pajak Penghasilan’ centang pada informasi ‘Dikenakan PPh 21’ dan isikan informasi NPWP, Status Pekerja dan Status PTKP.
- Selanjutnya pada bagian Perhitungan PPh, pilih bulan ‘September 2024’ untuk PPh mulai dihitung kemudian simpan.
- Pencatatan gaji untuk karyawan tersebut, dilakukan melalui menu Buku Besar | Pencatatan Gaji, lalu isikan informasi pencatatan gaji yang sesuai dan pilih karyawan yang bersangkutan.
- Isikan Gaji sebesar Rp 8.000.000 dan Iuran Pensiun sebesar Rp 100.000 dan didapat nilai PPh 21 per bulan adalah Rp 120.000 (masuk di TER Kategori A 1.5%). Nilai PPh 21 ini berlaku untuk PPh 21 September s/d November 2024 selama tidak ada perubahan gaji karyawan.
- PPh 21 untuk karyawan tersebut pada Desember 2024 akan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 360.000 dengan cara perhitungan terlampir.