PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan atas jasa dalam bidang pelayaran dan penerbangan. Perlakuan penginputannya, kurang lebih sama dengan PPh 23 namun dengan tarif pajak yang berbeda. Nilai PPh Pasal 15 sudah dapat diketahui saat pembuatan Faktur Pembelian atau Faktur penjualan dan pada saat pembayaran fakturnya, nilai bayarnya baru dapat di potong pph 15. Berikut langkah – langkahnya :

  1. Membuat Pajak PPh Pasal 15 dari menu Perusahaan | Pajak. Misalnya ingin membuat PPh pasal 15 atas Jasa Pelayaran, maka pilih Tipe PPh15 adalah Pelayaran, maka tampil secara otomatis Persentase atas pajak tersebut. Lalu pilih akun penampung untuk pajak penjualan/pembeliannya, dan klik Simpan.

    Membuat Pajak PPh 15 atas Jasa

  2. Buat Barang dengan jenis barang Jasa, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 15 yang telah dibuat pada poin 1.

    Menginput PPh 15 Pada Barang Jasa

  3. Buat transaksi Faktur Pembelian/Penjualan atas Pelayaran/Penerbangan, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Jasa Pelayaran/Penerbangan tersebut dan nilai PPh Pasal 15 akan tampil di formulir Faktur Pembelian/Penjualan. Catatan: Nilai PPh Pasal 15 pada Formulir Faktur Pembelian/Penjualan merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.

    Informasi Nilai PPh 15 Pada Transaksi

  4. Membuat Pembayaran Pembelian/Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 15, sesuai dengan tarifnya. Lakukan pengisian untuk nomor bukti potong-nya, setelah itu klik Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.

    Informasi Pemotongan PPh Pada Transaksi

  5. Pada transaksi Pembayaran Penjualan untuk PPh Pasal 15, terdapat pilihan PPh disetor sendiri. Pilihan PPh Disetor ini, dicentang jika pph yang di potong di setor sendiri oleh penjual. Dengan mencentang pilihan tersebut maka nilai pembayaran dibayarkan tanpa potongan PPh. Namun penjual dapat tetap memasukan informasi Bukti Potong dan uangnya di titip setor ke penjual.

    Pengaturan Untuk PPh Ps. 15 Disetor Sendiri Pada Penerimaan Penjualan