Pencatatan Pajak Penghasilan, dilakukan dalam 2 Tahap, yaitu Pengakuan dan Pembayaran (setor ke DJP ). Berikut ini langkah-langkah melakukan Pengakuan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Usaha Anda di Accurate Online :

  1. Melakukan pencatatan atas Pengakuan Pajak Badan Usaha, melalui formulir Jurnal Umum yang bisa diakses melalui menu Buku Besar. Misal : PPh 25 yang telah dilakukan pembayaran adalah sebesar Rp 600.000 dan dari hasil perhitungan, PPh Badan Usaha adalah sebesar Rp 1.700.000.

    Pengakuan PPh Badan Usaha (PPh Ps. 29)

  2. Selanjutnya melakukan pencatatan atas Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Usaha, yang bisa Anda catat melalui menu Kas/Bank | Pembayaran atau bisa juga melalui formulir Jurnal Umum.

    Pembayaran PPh Badan Usaha (PPh Ps. 29)

    Jurnal Pembayaran PPh Ps. 29

Catatan :

  • Agar akun Pajak Penghasilan bisa tampil di Laporan Laba/Rugi, lakukan langkah seperti disini.
  • Jika pada database Accurate Online anda, belum tersedia akun Beban Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, silakan membuat akun-akun tersebut melalui menu Buku Besar | Akun Perkiraan, dengan Tipe Akun pada masing-masing akun adalah sebagai berikut : PPh psl 25 = Aset Lancar Lainnya, PPh Psl 29 = Kewajiban Jangka Pendek dan Pajak Penghasilan = Beban Lainnya atau Beban.