Ilustrasi : Karyawan (Sally, TK/0) menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 setiap bulan dan pada gajian Maret 2024 selain Gaji, juga akan dibayarkan Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 8.000.000.
Berikut ini cara melakukan penginputan THR untuk Karyawan Tetap di Accurate Online :
- Buat Komponen Tunjangan THR dengan pembayaran ‘Bulanan’ melalui menu Perusahaan | Gaji/Tunjangan, pilih Tipe Gaji/Tunjangan dengan ‘Tantiem, Bonus, Rapel, Grafitikasi, Jasa Produksi dan THR’dan pilih pilihan Bayar/Potong dengan ‘Bulanan’, kemudian isikan akun penampung yang sesuai.
- Selanjutnya, masuk ke menu Buku Besar | Pencatatan Gaji, pilih Tipe Pembayaran dengan ‘Bulanan’ dan lengkapi informasi lainnya.
- Pilih Karyawan yang dimaksud dan isikan Nilai Gaji serta THR yang diterima Karyawan yang bersangkutan pada kolom yang tersedia kemudian klik ‘Lanjut’. PPh 21 dipotong sebesar Rp 1.120.000 dikarenakan adanya peningkatan Pendapatan Bruto yaitu sebesar Rp 16.000.000 sehingga dikenakan sebesar 7% (TER katergori A, TK/0).
- Simpan transaksi pencatatan gaji bonus/thr karyawan tetap dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.
Catatan : Pada akhir Desember 2024, dengan asumsi tidak ada penambahan gaji setelah Maret 2024 maka PPh 21 bulan Desember 2024 terdapat Kelebihan Pajak sebesar Rp 80.000. Untuk perhitungannya silakan lihat pada gambar terlampir.
PPh 21 Januari, Februari, April s/d November 2024 (10 bulan) sebesar Rp 1.200.000 per bulan, sehingga total sebesar Rp 1.200.000. Dan PPh 21 di bulan Maret 2024 adalah sebesar Rp 1.120.000. Sehingga total PPh 21 yang telah dipotong adalah sebesar Rp 2.320.000.
PPh Desember 2024 adalah sebesar Rp 2.240.000 dengan perhitungan seperti pada gambar dibawah ini. Sehingga terdapat kelebihan Pajak sebesar Rp 80.000 (Rp 2.320.000 – Rp 2.240.000).
Jika ada pemberian Bonus, Anda juga bisa lakukan penginputan dengan cara yang sama dengan penginputan THR di Accurate Online.