Apabila anda sudah mengikuti panduan seperti disini, tetapi nilai PPh 21 dikenakan lebih tinggi dari tarif pajak, misal 3% yang seharusnya 2,5%. Maka lakukan pengecekan seperti berikut ini:

  1. Pada transaksi Pembelian, silahkan cek data NPWP atas pemasok pada transaksi Pembelian tersebut, apakah sudah diisikan? Jika belum, maka penyebab nilai PPh 21 dikenakan lebih tinggi adalah dikarenakan hal tersebut. Untuk pengecekkannya bisa dilihat melalui menu Pembelian | Pemasok | Daftar Pemasok, dan pilih pemasok yang dimaksud, lalu ke tab Pajak.

    Akses menu Pemasok

    Pengecekan untuk NPWP Pemasok

  2. Selain itu dikarenakan Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi, maka secara otomatis terbentuk data karyawan. Sehingga, lakukan pengecekan juga atas NPWP pemasok tersebut pada menu Perusahaan | KaryawanDaftar Karyawan, dan pilih karyawan yang dimaksud, lalu ke tab Pajak Penghasilan.

    Akses menu Karyawan

    Pengecekan untuk NPWP Karyawan