Ilustrasi: April melakukan jasa perawatan AC kepada PT Agustus Sejahtera dengan imbalan Rp 5.000.000. April memiliki NPWP dan masuk sebagai pekerja Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan di PT Agustus Sejahtera.
Jika Anda ingin mencatat gaji untuk karyawan yang Status Pekerja sebagai Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan pada Accurate Online, maka bisa diproses dengan panduan berikut :
- Membuat Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, yaitu dari menu Perusahaan | Karyawan.
Informasi Pajak Penghasilan Pekerja
- Membuat Gaji/Tunjangan baru (jika belum tersedia) dari menu Perusahaan | Gaji/Tunjangan, dengan Tipe Gaji/Tunjangan adalah Honorarium dan imbalan lain sejenisnya. Sedangkan untuk pilihan Bayar/Potong-nya dipilih sesuai dengan kondisi perusahaan anda, apakah dibayarkan bulanan atau non bulanan, pada ilustrasi ini dipilih Non Bulanan. Kemudian isikan nama Gaji/Tunjangan tersebut sesuai kebutuhan anda.
Pencatatan Gaji/Tunjangan Untuk Upah
- Selanjutnya lakukan Pencatatan Gaji dari menu Buku Besar | Pencatatan Gaji. Pada Tipe Pembayaran pilih Non Bulanan, dan isikan informasi lain sesuai kebutuhan perusahaan.
Informasi Pencatatan Gaji
- Kemudian pilih nama pekerja di kolom Cari/Pilih, dan inputkan rincian gaji yang didapatkan. Pada ilustrasi ini, komisi senilai Rp 5.000.000.
Penginputan Gaji (Komisi) Pekerja
- Kemudian untuk menghitung nilai Pajak Penghasilan, klik tombol kalkulator di samping kolom Pajak Penghasilan. Maka tampil Pajak Penghasilan senilai Rp 125.000. Kemudian klik Lanjut.
Menghitung Pajak Penghasilan
Tampilan Pencatatan Gaji
- Berdasarkan nilai Pajak Penghasilan tersebut, berikut rincian perhitungannya.
Perhitungan PPh 21 Status Pekerja Tidak Berkesinambungan
- Kemudian Simpan Pencatatan Gaji tersebut.
- Berikut bukti potong PPh 21 atas pencatatan tersebut.
Bukti Pemotongan Pajak PPh 21
Catatan : Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan hanya bisa menggunakan Gaji/Tunjangan dengan tipe Honorarium dan imbalan lain sejenisnya saja.