Apabila kita ingin mencatat gaji untuk karyawan yang menggunakan opsi Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan maka bisa diproses dengan panduan berikut :
- Membuat Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, yaitu dari menu Perusahaan | Karyawan.
- Membuat Gaji/Tunjangan baru (jika belum tersedia) dari menu Perusahaan | Gaji/Tunjangan, dengan Tipe Gaji/Tunjangan adalah Honorarium dan imbalan lain sejenisnya. Sedangkan untuk pilihan Bayar/Potong-nya dipilih sesuai dengan kondisi perusahaan anda, apakah dibayarkan bulanan atau non bulanan. Kemudian isikan nama Gaji/Tunjangan tersebut sesuai kebutuhan anda.
- Selanjutnya lakukan proses pencatatan gaji seperti biasa yaitu melalui menu Buku Besar dan lakukan pembayaran melalui menu Kas/Bank | Pembayaran dan pilih pilihan Pembayaran yang sesuai.
Catatan : Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan hanya bisa menggunakan Gaji/Tunjangan dengan tipe Honorarium dan imbalan lain sejenisnya saja.