Ilustrasi : Dengan Komisi seperti gambar berikut ini, pada bulan November 2020 nilai Komisi di Laporan Komisi (Dihtiung Per Faktur) sebesar Rp 20.000 sedangkan pada Laporan Komisi (Dihitung Per Periode) sebesar Rp 10.000. Terdapat perbedaan sebesar Rp 10.000 yaitu Laporan Komisi Per Periode lebih besar dibandingkan Laporan Komisi Per Faktur.

Pengaturan Nilai Komisi

Nilai Komisi Per Faktur

Nilai Komisi Per Periode

Perbedaan tersebut terjadi dikarenakan adanya transaksi Retur Penjualan pada periode berjalan untuk transaksi Penjualan Periode Sebelumnya. Semisal pada ilustrasi diatas, penyebab perbedaan tersebut dikarenakan adanya Retur Penjualan di Bulan November atas transaksi Penjualan di Bulan Oktober 2020 atau sebelumnya.

Untuk melakukan pengecekan atas hal ini, ikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Buka Laporan Rincian Retur Penjualan yaitu dari menu Laporan | Daftar Laporan | Penjualan.

    Membuka Laporan Rincian Retur Penjualan

  2. Sesuai dengan ilustrasi, maka Filter paramater tanggal dari 01/11/2020 sampai 30/11/2020 serta filter cabang nya | Tampilkan.  Filter ini untuk menampilkan transaksi retur penjualan dibulan berjalan.

    Mengisikan Parameter Tanggal Laporan Yang Dibutuhkan

  3. Kemudian klik Modifikasi, pada Kolom Data silahkan Klik Folder “Tenaga Penjual” | Klik 2x pada Nama.

    Menampilkan Variable Nama Penjual

  4. Lalu cari Folder Transaksi Retur pada Kolom Data dan Klik 2x pada “Tanggal“.

    Menampilkan Variabel Tanggal Transaksi Retur Penjualan

  5. Lalu ke Tab Penyaringan | Klik icon Tambah (+) | pada baris Kolom silahkan pilih “Tanggal Transaksi Retur” | Pada Operator pilih “Antara kisaran” | Kemudian isikan dari tanggal 01/01/2000 – 31/10/2020 | Simpan. Filter ini berfungsi untuk mem-filter tanggal Faktur Penjualan yang dilakukan retur.

    Isikan Kisaran Transaksi Faktur Penjualan yang diretur

  6. Dan tampilan Laporan Rincian Retur Penjualan setelah di modifikasi adalah sebagai berikut ini.

    Laporan Rincian Retur Penjualan Setelah Di modifikasi

  7. Dari Laporan tsb, terdapat satu transaksi Faktur Penjualan pada tanggal 01 Oktober 2020 yang di retur tanggal 14 November, sehingga hal ini mengurangi nilai komisi pada bulan November 2020 di Laporan Nilai Komisi Per Periode, sedangkan pada Laporan Nilai Komisi Per Faktur tidak dikurangi.

Catatan : 
pengurangan komisi pada Laporan Komisi Per Periode berfungsi untuk mengurangi Nilai Komisi di periode berjalan (November) dikarenakan pada bulan Oktober atas transaksi yang diretur tersebut, Penjual sudah menerima komisinya.