Perhitungan prosentase progress pada Formulir Perintah Kerja untuk fitur manufaktur di accurate online mempunyai porsi sebagai berikut :

Ilustrasi :
Pada bulan Desember PT A memproduksi barang NG Goods sebanyak 1 PCS dengan menggunakan formula produksi seperti berikut ini :

Formula Produksi (Tahapan Proses)

Formula Produksi (Bahan Baku)

Formula Produksi (biaya)

Selanjutnya Formula Produksi tersebut dibuatkan Perintah Kerja-nya seperti berikut ini :

Pembuatan Perintah Kerja

Pengeluaran Bahan Baku atas Perintah Kerja tersebut, sehingga progress SPK menjadi 30%.

Pengeluaran Bahan Baku

Pengeluaran bahan baku, progress SPK 30%

Dilakukan penginputan atas penyelesaian Tahapan Produksi, maka progress SPK berubah menjadi 90%.

Penyelesaian Tahapan Proses Produksi

Progress Perintah Kerja setelah Penyelesaian Tahapan Produksi

Menyelesaikan Proses produksi, sehingga progress SPK berubah menjadi 100%.

Penyelesaian Barang jadi

Progress Perintah Kerja setelaah Penyelesaian Produksi

Catatan : Apabila komponen perhitungan prosentase progress belum dilakukan seluruhnya, maka prosesentasenya akan dihitung secara proporsional. Contoh : Saat pengeluaran bahan baku belum dicatat seluruhnya sesuai dengan bahan baku yang ada pada SPK, maka prosentase perhitungan progress pada bahan baku adalah 30 % dari bahan baku yang sudah dicatat sebagai pengeluaran.

Pengeluaran Bahan Baku sebagian

Maka prosentase progress tersebut didapat berdasarkan perhitungan Jumlah Kuantitas Bahan Baku yang dikeluarkan / jumlah total kuantitas bahan baku dikalikan dengan 30% = (26/36)*30% maka akan didapat nilai sebesar 21,67%.

Progress Perintah Kerja untuk pengeluaran bahan baku sebagian