Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Pengguna Accurate Online terkait perubahan tarif PPN 12 % :
- Menyelesaikan penginputan transaksi penjualan/pembelian pada tahun 2024. Jika ada transaksi yang terselip dan sudah dilakukan perubahan tarif PPN seperti pada poin 2, tarif PPN bisa dipilih sesuai kebutuhan pada formulir transaksi penjualan/pembelian.
- Mengubah tarif PPN pada database Accurate Online menjadi 12%, melalui menu Perusahaan | Pajak kemudian pilih Pajak Pertambahan Nilai. Dengan dilakukannya hal ini, maka transaksi Penjualan & Pembelian yang dikenakan PPN akan otomatis dikenakan tarif PPN 12%.
- Mengubah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kategori Barang/Jasa pada transaksi Pembelian/Penjualan tersebut. Misalnya pada Barang/Jasa Non-Mewah dikenakan DPP Nilai Lain 11/12, maka pada Formulir Transaksi Penjualan/Pembelian pilih DPP 11/12. Pilihan DPP saat ini terdiri dari 11/12, 10%, formulir Transaksi Penjualan/Pembelian. Pilihan DPP yang tersedia adalah 11/12, 100%, 10%, 20%, 30% dan 40%, dimana secara default pada transaksi akan terpilih DPP 100%.
Catatan : Untuk menjadikan default DPP Nilai Lain 11/12 pada transaksi Penjualan/Pembelian bisa dilakukan dengan mencentang informasi ‘Default DPP 11/12’ melalui menu Pengaturan | Preferensi | Pajak pada tab Lainnya.
- Memastikan Informasi Pajak pada Transaksi Penjualan/Pembelian sudah sesuai, terutama untuk Kode Pajak dibagian Detail Transaksi. Jika sudah sesuai simpan transaksi penjualan/pembelian tersebut. Isian Nomor Faktur Pajak pada transaksi bisa dikosongkan.
- Ekspor file xml atas transaksi Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPN melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPnBM kemudian buat SPT PPN/PPnBM pada periode yang bersangkutan dan ekspor transaksi. File yang ter-ekspor sudah otomatis dalam bentuk XML dan siap di-impor ke sistem coretax. Catatan : file xml tidak bisa dilakukan perubahan secara manual, untuk itu pastikan transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan PPN sudah diisi dengan benar. Jika terjadi kesalahan, maka lakukan perubahan pada data transaksinya kemudian hapus SPT PPN/PPnBM yang berkendala dan lakukan pembuatan serta ekspor ulang.
Catatan : Pastikan sudah memilih tarif PPN yang sesuai dikarenakan Accurate Online tidak akan melakukan PENCEGAHAN pada transaksi Penjualan/Pembelian tahun 2025 yang memilih tarif PPN selain 12%. Accurate Online memperlakukan perlakuan yang berbeda dengan perubahan tarif di tahun 2022 (penjelasan detail terkait perubahan tarif PPN pada tahun 2022 silakan baca disini).