Berikut langkah-langkah untuk membuat transaksi Penjualan yang dikenakan PPh 22:
- Buat Jenis Pajak PPh 22 sesuai tipe yang dikenakan melalui menu Perusahaan | Pajak. Contoh di bawah adalah Tipe PPh 22 “Penyerahan barang oleh rekanan kepada pemerintah (APBN/APBD)” yang dikenakan tarif pajak 1,5%.

Membuat Pajak PPh 22
- Pilih barang yang akan diatur ke PPh 22 melalui menu Persediaan | Barang & Jasa. Selanjutnya, ke tab Penjualan/Pembelian | Pajak Penjualan dan Pembelian | PPh, lalu pilih PPh 22 yang telah dibuat sebelumnya, dan klik Simpan.

Akses ke menu Barang & Jasa

Pengenaan PPh 22 pada barang
- Selanjutnya, buat transaksi Faktur Penjualan dengan barang yang sesuai, yaitu pada contoh ini adalah Barang PPh 22, lalu isikan harga barang. Maka pada formulir transaksi Faktur Penjualan akan ditampilkan nilai PPh 22 yang akan dipotong/dikenakan.

Transaksi Faktur Penjualan dengan PPh 22
- Pemotongan PPh 22 baru akan dijurnal pada saat pembuatan transaksi Penerimaan Penjualan atas Faktur Penjualan yang dikenakan PPh 22.

Pemotongan PPh 22 pada Penerimaan Penjualan

Penerimaan Penjualan Dipotong PPh 22

Jurnal Transaksi Penerimaan Penjualan dengan PPh 22