Ilustrasi : Terdapat perusahaan yang memberlakukan harga grosir barang sesuai dengan syarat jumlah kuantitas barang yang dijual, misalnya persediaan Baju dijual dengan harga Rp 100.000 per pcs. Perusahaan menetapkan syarat yaitu jika penjualan melebihi dari 8 pcs, maka harga satuan persediaan Baju tersebut menjadi Rp 80.000.

Agar bisa menerapkan sistem harga seperti pada ilustrasi diatas, maka anda perlu melakukan  dua (2) tahapan proses berikut ini :

Tahap 1 : Mengaktifkan Harga Grosir pada Barang.

  1. Lakukan pengaturan harga grosir pada barang yang bersangkutan, melalui menu Persediaan | Barang & Jasa.
  2. Pilih barang yang dimaksud, lalu tab Penjualan/Pembelian pada Informasi Penjualan, centang pada informasi “Menerapkan Harga Grosir” lalu simpan.

    Mengaktifkan Fitur Harga Grosir pada Barang

     

Tahap 2 : Membuat Penyesuaian Harga untuk Harga Grosir.

  1. Membuat Penyesuaian Harga/Diskon untuk harga grosir atas barang yang bisa dijual dengan harga grosir, melalui menu Penjualan | Penyesuaian Harga/Diskon.
  2. Lengkapi formulir Penyesuaian Harga, lalu pilih barang yang dimaksud dan pada “Harga Baru” serta “Harga Minimum”, inputkan Rp 80.000 lalu pada “Untuk Kts Diatas” isikan 8 (sesuai dengan syarat harga grosir atas barang tersebut) lalu Simpan.

    Penyesuaian Harga untuk Harga Grosir

Selanjutnya, ketika anda menginput transaksi penjualan atas persediaan Baju dengan kuantitas 10 (melebihi 8 pcs), maka harga jual per pcs persediaan Baju tersebut akan menyesuaikan dengan harga grosir-nya yaitu sebesar Rp 80.000.

Faktur Penjualan dengan Harga Grosir