Pencatatan Pajak Penghasilan, dilakukan dalam 2 tahap yaitu pengakuan dan pembayaran (setor ke pajak ) :

  1. Pengakuan Pajak-nya, dicatat melalui menu Buku Besar | Jurnal Umum dengan jurnal sebagai berikut :
    (Dr) Income Tax ………….. xxx
             (Cr) PPh Pasal 25 ……………….. xxx
             (Cr) PPh Pasal 29 ……………….. xxx
    (Perhatikan Gambar)

    Pengakuan PPh Pasal 29

  2. Pembayaran Pajak-nya, juga dicatat melalui Jurnal Umum dengan jurnal sebagai berikut :
    (Dr) PPh Pasal 29……….xxx
          (Cr) Kas/Bank ………………xxx
    (Perhatikan Gambar)

    Pembayaran PPh Pasal 29

Jika pada database Accurate Online anda, belum tersedia akun Income tax dan PPh Pasal 29, silakan membuat akun-akun tersebut melalui menu Buku Besar | Akun Perkiraan, dengan tipe akun masing-masing akun adalah sebagai berikut :

  • PPh psl 25 = Aset Lancar Lainnya
  • PPh Psl 29 = Kewajiban Jangka Pendek
  • Income Tax = Beban Lainnya

Pembuatan Akun PPh Pasal 25

Pembuatan Akun PPh Pasal 29

Pembuatan Akun Income Tax

Note : Akun income tax  bisa dimasukkan ke menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan | Perusahaan | Pajak Penghasilan. Tujuannya, agar akun tsb tampil setelah LABA BERSIH (Sebelum Pajak).

Pengaturan Akun Beban Pajak di Preferensi

Tampilan Laporan Laba/Rugi dengan Beban Pajak Penghasilan