Pencatatan Pajak Penghasilan, dilakukan dalam 2 tahap yaitu pengakuan dan pembayaran (setor ke pajak ) :
- Pengakuan Pajak-nya, dicatat melalui menu Buku Besar | Jurnal Umum dengan jurnal sebagai berikut :
(Dr) Income Tax ………….. xxx
(Cr) PPh Pasal 25 ……………….. xxx
(Cr) PPh Pasal 29 ……………….. xxx
(Perhatikan Gambar) - Pembayaran Pajak-nya, juga dicatat melalui Jurnal Umum dengan jurnal sebagai berikut :
(Dr) PPh Pasal 29……….xxx
(Cr) Kas/Bank ………………xxx
(Perhatikan Gambar)
Jika pada database Accurate Online anda, belum tersedia akun Income tax dan PPh Pasal 29, silakan membuat akun-akun tersebut melalui menu Buku Besar | Akun Perkiraan, dengan tipe akun masing-masing akun adalah sebagai berikut :
- PPh psl 25 = Aset Lancar Lainnya
- PPh Psl 29 = Kewajiban Jangka Pendek
- Income Tax = Beban Lainnya
Note : Akun income tax bisa dimasukkan ke menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan | Perusahaan | Pajak Penghasilan. Tujuannya, agar akun tsb tampil setelah LABA BERSIH (Sebelum Pajak).