Sesuai dengan panduan Pembelian Barang dengan Biaya Tambahan Yang Dialokasikan ke Harga Pokok Barang nilai biaya tambahan pembelian akan dialokasikan secara proporsional ke semua barang yang terdapat pada Faktur Pembelian tersebut. Berikut ini penjelasan peritungan beserta dengan illustrasi terkait hal tersebut :
ILUSTRASI :
Transaksi Faktur Pembelian yang meliputi sebagai berikut :
- Barang A, sebanyak 2 pcs @ Rp 1.000
- Barang B, sebanyak 4 pcs @ Rp 2.000
- Terdapat biaya pengiriman pembelian yang dialokasikan ke barang senilai Rp 1.000
RUMUS PERHITUNGANNYA
=
(Harga Barang /Total Harga Barang) x Total Biaya dibebankan ke barang)
Maka perhitungannya :
- Alokasi Total Biaya Tambahan per masing-masing barang :
Barang A = ( Rp 2.000 / Rp 10.000) x Rp 1.000 = Rp 200
Barang B = (Rp 8.000 / Rp 10.000) x Rp 1.000 = Rp 800 - Nilai Barang Setelah Alokasi :
Barang A = Rp 2.000 + Rp 200 = Rp 2.200
Harga Barang A per unit = Rp 2.200 / 2 Pcs = Rp 1.100/PcsBarang B = Rp 8.000 + Rp 800 = Rp 8.800
Harga Barang B per unit = Rp 8.800 / 4 Pcs = Rp 2.200/Pcs