Pajak

Menu Pajak

Pajak pada menu Perusahaan digunakan untuk menambahkan dan mengatur pajak yang dikenakan pada pencatatan transaksi bisnis/usaha di data usaha Accurate POS. Secara default, saat Anda mengaktifkan fitur Pajak pada tahap persiapan data awal, Accurate POS akan secara otomatis membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11% dan Pajak Pertambahan Nilai (PB1) dengan tarif 10%. Jika transaksi bisnis/usaha Anda memerlukan jenis pajak lainnya, Anda dapat menambahkan dan mengaturnya melalui menu Pajak.

Berikut langkah-langkah untuk menambahkan pajak baru pada data usaha di Accurate POS:

  1. Masuk ke menu Perusahaan | Referensi | Pajak.
  2. Pada halaman Data Baru, pilih Tipe Pajak yang ingin ditambahkan. Catatan: Anda hanya dapat memilih pajak sesuai dengan opsi yang tersedia pada kolom Tipe Pajak.

    Pilih Tipe Pajak

  3. Selanjutnya, lengkapi informasi lainnya sesuai dengan tipe pajak yang Anda pilih. Misalnya, untuk PPh 23, pilih Tipe Jasa yang dikenakan, Keterangan, Persentase, serta akun penampung PPh 23 pada transaksi Penjualan dan Pembelian, kemudian klik Simpan.

    Melengkapi informasi terkait pajak yang ditambahkan

  4. Pajak yang baru ditambahkan akan tampil di Daftar Pajak dan siap digunakan dalam transaksi.

    Daftar Pajak