Membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Ps.4(2) dan Pemotongan
Transaksi yang berkaitan dengan laporan ini bisa dilihat disini
- Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)
- Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps.4(2) kemudian ke tab Surat Pemberitahuan (SPT)
- Isikan periode bulan dan tahun yang akan dibuatkan Surat Pemberitahuan-nya kemudian isikan tanggal cetak serta informasi yang terkait dengan Surat Pemberitahuan.
- Setelah selesai pengisian semua, klik informasi ‘Cetak Surat Pemberitahuan’
- Membuat Pemotongan