Mencatat Beban Gaji

Berikut ini langkah-langkah menginput Beban Gaji di Accurate Online :

  1. Pastikan Anda telah membuat daftar Karyawan dan Daftar Gaji/Tunjangan serta iuran/potongan atas pembayaran gaji karyawan di database Accurate Online.
  2. Mengisikan Akun Perkiraan untuk menampung nilai PPh 21, Premi Pensiun dan Premi Kesehatan Karyawan melalui menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan pada tab Perusahaan. Isikan dengan tipe akun Liabilitas Jangka Pendek.

    Mengisikan Akun Perkiraan Utang PPh 21, dsbnya

  3. Menentukan akun hutang beban gaji atau jika belum tersedia, buat akun perkiraan untuk menampung hutang gaji karyawan dengan tipe akun liabilitas jangka pendek.
  4. Selanjutnya masuk ke menu Buku Besar | Pencatatan Gaji, pada data baru Formulir Pencatatan Gaji isikan informasi pada bagian atas formulir Pencatatan Gaji, seperti Tipe Pembayaran (Bulanan atau Non Bulanan), Cabang, Bulan, Tanggal dan Tanggal Jatuh Tempo.

    Akses menu Pencatatan Gaji

    Melengkapi informasi formulir pencatatan gaji

  5. Pilih Nama Karyawan yang akan Anda catat pembayaran Gajinya, dan isikan Gaji, Tunjangan serta Iuran/Potongan atas karyawan yang bersangkutan pada kolom yang tersedia.

    Pengisian Beban Gaji Karyawan

  6. Lakukan langkah yang sama jika Anda ingin melakukan penginputan pembayaran gaji karyawan lainnya.
  7. Atau Anda bisa klik ‘Ambil’ untuk mengambil dari Salinan Gaji Karyawan.

    Ambil Salinan Gaji Karyawan

    mengambil dari salinan gaji karyawan

  8. Lalu ke tab ‘Info Lainnya‘, isikan akun ‘Hutang beban’ dengan Akun yang telah Anda tentukan pada poin 3.

    Mengisikan akun hutang beban gaji

  9. Simpan transaksi dan jurnal yang terbentuk akan sebagai berikut ini.

    Simpan transaksi pencatatan gaji karyawan

    Jurnal Transaksi Pencatatan Gaji

Catatan :

  • Langkah ini merupakan langkah untuk mengakui beban gaji untuk melakukan pembayaran gaji, Anda perlu membuat transaksi Pembayaran dengan mengambil pilihan ‘Pencatatan Gaji’.
  • Dan untuk cara perhitungan PPh 21 atas Gaji Karyawan Tetap bisa Anda lihat disini.